Wakaf tanah untuk pondok pesantren (ponpes) adalah pemberian tanah secara tetap untuk keperluan ponpes. Tanah wakaf ini umumnya didirikan bangunan ponpes di atasnya.
Wakaf tanah untuk ponpes dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum. Tanah wakaf ini tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan.
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendaftarkan tanah wakaf:
Surat permohonan
Fotokopi identitas wakif dan nazhir
Bukti kepemilikan tanah
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Pernyataan tanah tidak sengketa dan tidak dalam jaminan hutang
SPPT PBB
Setelah mendaftarkan tanah wakaf, tanah tersebut akan disertifikasi oleh kantor pertanahan kabupaten. Sertifikasi ini penting untuk melindungi tanah wakaf agar tidak hilang dan dijual.
Wakaf Tanah Untuk Pembangunan Pondok Pesantren
Rp 2.940.000
dari Rp 100.000.000
188 Hari lagi
Deskripsi Campaign
Wakaf tanah untuk pondok pesantren (ponpes) adalah pemberian tanah secara tetap untuk keperluan ponpes. Tanah wakaf ini umumnya didirikan bangunan ponpes di atasnya.
Wakaf tanah untuk ponpes dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum. Tanah wakaf ini tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan.
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendaftarkan tanah wakaf:
Surat permohonan
Fotokopi identitas wakif dan nazhir
Bukti kepemilikan tanah
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Pernyataan tanah tidak sengketa dan tidak dalam jaminan hutang
SPPT PBB
Setelah mendaftarkan tanah wakaf, tanah tersebut akan disertifikasi oleh kantor pertanahan kabupaten. Sertifikasi ini penting untuk melindungi tanah wakaf agar tidak hilang dan dijual.