Wakaf Tanah Untuk Pembangunan Pondok Pesantren
Fundraiser
Wakaf tanah untuk pondok pesantren (ponpes) adalah pemberian tanah secara tetap untuk keperluan ponpesTanah wakaf ini umumnya didirikan bangunan ponpes di atasnya. 
Wakaf tanah untuk ponpes dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum. Tanah wakaf ini tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan. 
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendaftarkan tanah wakaf: 
  • Surat permohonan
  • Fotokopi identitas wakif dan nazhir
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Pernyataan tanah tidak sengketa dan tidak dalam jaminan hutang
  • SPPT PBB
Setelah mendaftarkan tanah wakaf, tanah tersebut akan disertifikasi oleh kantor pertanahan kabupaten. Sertifikasi ini penting untuk melindungi tanah wakaf agar tidak hilang dan dijual. 
thumbnail

Semoga mantap mantatap

Deskripsi Kabar

bismillahirohmanirohim gas gas gas gas alhamdulillah

Kabar Terbaru 2
Lihat semua
thumbnail

Pencairan dana Rp 600.000

6 March 2025
thumbnail

Pencairan dana Rp 1.000.000

24 February 2025
Galeri
Lihat semua
Semoga mantap mantatap