FIDYAH untuk Makan Anak Yatim Dhuafa Setiap Hari
Fundraiser

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasanya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al Baqarah: 184)




Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yg tidak ditunaikan kerena dalam perjalanan, sakit, menyusui, atau tua, atau sebab-sebab syar’i lainnya dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yg ditinggalkan untuk 1 (Satu) Orang.


Tunaikan Fidyah melalui Sahabat Yatim untuk memberi makan Anak Yatim dan Dhuafa, baik yang tinggal di Asrama Sahabat Yatim maupun di Panti Asuhan lainnya.




Saatnya berbagi kebahagiaan melalui satu piring makanan. Bersama, kita bisa membuat perbedaan bagi anak-anak yatim yang membutuhkan dukungan kita. Ajak mereka merasakan kehangatan melalui setiap suap makanan yang penuh kasih.


Dengan menunaikan kewajiban Fidyah, kita menciptakan jejak kebaikan dalam hidup mereka. Mari bersama-sama menjadi pahlawan bagi anak-anak yang membutuhkan, mengisi hari-hari mereka dengan senyum, harapan, dan kenyang. Dengan menunaikan kewajiban Fidyah yang kita lakukan, setiap suap adalah investasi dalam masa depan yang lebih baik.




Besaran Fidyah :

Rp. 60.000 / Hari / Jiwa

untuk Makan Anak Yatim Dhuafa 3x Sehari


Tunaikan Pembayaran Fidyah secara mudah dengan cara :


Klik BAYAR FIDYAH

Masukkan Nominal

Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)

Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.


---


PROFIL SAHABAT YATIM :


Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.

thumbnail

FIDYAH untuk Makan Anak Yatim Dhuafa Setiap Hari

Rp 0
dari Rp 100.000.000
187 Hari lagi
Deskripsi Campaign

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasanya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al Baqarah: 184)




Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yg tidak ditunaikan kerena dalam perjalanan, sakit, menyusui, atau tua, atau sebab-sebab syar’i lainnya dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yg ditinggalkan untuk 1 (Satu) Orang.


Tunaikan Fidyah melalui Sahabat Yatim untuk memberi makan Anak Yatim dan Dhuafa, baik yang tinggal di Asrama Sahabat Yatim maupun di Panti Asuhan lainnya.




Saatnya berbagi kebahagiaan melalui satu piring makanan. Bersama, kita bisa membuat perbedaan bagi anak-anak yatim yang membutuhkan dukungan kita. Ajak mereka merasakan kehangatan melalui setiap suap makanan yang penuh kasih.


Dengan menunaikan kewajiban Fidyah, kita menciptakan jejak kebaikan dalam hidup mereka. Mari bersama-sama menjadi pahlawan bagi anak-anak yang membutuhkan, mengisi hari-hari mereka dengan senyum, harapan, dan kenyang. Dengan menunaikan kewajiban Fidyah yang kita lakukan, setiap suap adalah investasi dalam masa depan yang lebih baik.




Besaran Fidyah :

Rp. 60.000 / Hari / Jiwa

untuk Makan Anak Yatim Dhuafa 3x Sehari


Tunaikan Pembayaran Fidyah secara mudah dengan cara :


Klik BAYAR FIDYAH

Masukkan Nominal

Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)

Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.


---


PROFIL SAHABAT YATIM :


Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.

Kabar Terbaru 0
Lihat semua
Kabar Terbaru

Belum ada kabar terbaru di program ini

Donatur 0
Lihat semua
Donatur

Jadilah donatur pertama di program ini

Fundraiser 0
Lihat semua
Donatur

Ayo ikutan berkontribusi pada program ini dengan menjadi fundraiser

Jadi Fundraiser